Silahkan tunggu...
PILKADA SERENTAK 2020
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-11/2013 tentang pemilu serentak, bahwa pemilihan umum baik untuk legislatif, kepala daerah dan presiden dilaksanakan secara serentak yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah. Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak) pertama kali diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2015. Sistem pilkada serentak pada tahun 2020 ini merupakan yang keempat kalinya digelar, dan hanya untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Total daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, termasuk Kota Blitar.
TATA CARA PENCOBLOSAN SUARA
Tunjukan formulir C6-KWK dan e-KTP ke panitia KPPS di TPS.
Petugas akan memeriksa jari anda apakah terdapat warna tinta.
Antre di tempat yang disediakan bila bilik suara penuh
Panitia KPPS akan memberikan surat suara kepada anda.
Coblos calon pilihan anda di bilik suara.
Masukan surat suara ke dalam kotak.
Celupkan jari anda ke tinta ungu yang telah disediakan panitia KPPS.
PETA LOKASI TPS